Sekilas Info

Kejari Aru Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Selasa (15/3/2022) memusnahkan  barang bukti  perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan tercatat dari 17 perkara kasus tindak pidana umum tahun 2021.

Pemusnahan dipusatkan di lapangan apel Kantor Kejari Kepulauan Aru, Selasa, (15/3/2022) dengan cara dibakar

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis shabu obat-obatan, senjata tajam, alat penghisap shabu (bong), pakaian,  handphone dan lainnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kepulauan Aru, Meggi Salay,  mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukup tetap merupakan kegiatan yang nantinya rutin dilakukan oleh Kejari Kepulauan Aru dengan tujuan agar mengurangi tertumpuknya barang bukti.

"Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat resiko penyimpanan barang bukti yang membahayakan seperti detonator, bubuk mesiu serta barang-barang yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Sementara itu Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang  mengatakan pemusnahkan barang bukti yang digelar hari ini sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini berasal dari perkara-perkara yang kita kumpulkan dari penyidik di jajaran Polres Kepulauan Aru selama tahun 2021," kata Situmorang yang juga mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan.

Menurutnya, pemusnahan ini adalah salah satu bentuk trasparansi dan akuntabel pihak kejaksaan terhadap masyarakat bahwa putusan oengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap kita eksekusi.

"Karena memang tujuan hukum pidana itu akhirnya mengeksekusi barang bukti," ujarnya.

Situmorang yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ini berharap kepada seluruh  masyarakar Aru agar kedepannya setiap proses pengadilan hukum itu ada ujungnya yaitu berupa eksekusi ataupun berupa penegakan yang berkepastian bermanfaat dan berkeadlian. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!