Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Rabu (16/3/2022) mengagalkan penyelundupan burung Nuri Maluku yang merupakan satwa dilindungi.
Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap Hawa Latukau alias Mama Wa (68) warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah sekitar pukul 21.30 WIT, sesaat setelah tiba dengan KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole di pelabuhan Slamet Riyadi - Ambon.
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan sebanyak 33 ekor burung Nuri Maluku yang merupakan satwa dilindungi.
Kepada malukuterkini.com, Kamis (17/3/2022), Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold W Huwae menjelaskan awal mulanya diketahui penyitik mendapat informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku tentang pelaku yang menumpangi KM Elisabeth II dari pelabuhan Namrole tujuan Ambon dengan barang bawaan sejumlah burung Nuri Maluku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditreskrimsus dan BKSDA Maluku menuju pelabuhan Slamet Riyadi dan penyidik langsung menahan pelaku dan ditemukan 33 ekor burung saat kapal tiba.
"Awalnya kita dapat informasi dan tadi malam personel kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ketika tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi. Barang bukti sebanyak 33 ekor burung nuri Maluku. Satwa ini memang tergolong satwa yang dilindungi,” jelas Harold.
Dari hasil pemeriksaan, kata Harold, pelaku tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait untuk memelihara maupun memperdagangkan burung dimaksud.
Mantan Wadirkrimsus Polda Maluku ini mengaku, modus yang dipakai pelaku adalah mencari keuntungan dengan menjual burung ini tanpa izin resmi.
“Pelaku ini membeli burung ini dari masyarakat di Pulau Buru dengan harga Rp 50 ribu/ekor. Kemudian dijual kembali di Ambon seharga Rp 200 ribu/ekor,” ungkap mantan Kepala SPN Polda Papua Barat itu.
Saat ini, katanya, pelaku masih diamankan dan sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, satwa liar ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 92/MENLHK/Setjen/KUM.1.6/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 92/MENLHK/Setjen/KUM.1.6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (MT-04)
Komentar