PPKM Level 2, Aktivitas Warga Ambon Makin Longgar

AMBON, MalukuTerkini.com – Kota Ambon telah beralih ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya selama sebulan berada dalam PPKM Level 3. Aktivitas masyarakat pun makin longgar.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 14 Maret 2022 itu, khususnya kabupaten/kota di Provinsi Maluku, menempatkan Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 2 bersama Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sementara PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan.
Sedangkan PPKM Level 3 masih diberlakukan di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy R Adriaansz mengaku beralihnya status level PPKM tersebut berarti aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat akan lebih leluasa dari sebelumnya.
“Tentunya kita bersyukur Kota Ambon telah turun ke PPKM Level 2. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” ungkap Adriaansz di Ambon, Kamis (17/3/2022).
Dikatakan, dalam aturan PPKM Level 2, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 Persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 75 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM Level 3, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO,” katanya.
Selain itu, jelasnya, aturan kegiatan di tempat umum, baik di Mall, Bioskop, Tempat makan, Restoran, Swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, yang pada PPKM Level 3 lalu diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, maka pada PPKM Level dua ini akan dinaikkan menjadi kapasitas 75 persen.
“Poin-poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Ambon,” jelasnya.
Ia menambahkan turunnya Kota Ambon dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2 tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun, tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, kedua, maupun ketiga. (MT-05)
Komentar