Ini Tarif Jasa Penyeberangan Terbaru di Maluku Terhitung 1 April 2022

AMBON, MalukuTerkini.com - Terhitung mulai 1 April 2022, tarif jasa pelabuhan penyeberangan di Maluku yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon naik.
Hal ini disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Anton Murdianto didampingi Kepala Dinas Perhubungan Maluku, M Malawat di kantor Dishub Maluku, Ambon, Senin (21/3/2022).
Kenaikan tarif ini tidak hanya di Maluku namun secara nasional juga naik. Dijelaskan untuk kenaikan tarif hanya 1 - 5 persen.
"Kenaikan ini bukan saja di Maluku tetapi seluruh naik. Hanya kenaikan Rp 1.000 dan berlaku sejak 1 April 2022," jelasnya
Untuk penumpang kelas ekonomi dewasa jasa penyeberangan Hunimua-Waipirit dari Rp 16.500 naik menjadi Rp 17.500 sementara untuk Galala-Namlea Rp 78.000 naik menjadi Rp 79.000. kemudian untuk penumpang Anak Huminua-Waipirit dari Rp12.500 menjadi Rp 13.000 sedangkan Galala-Namlea Rp 57.500 menjadi Rp 58.500.
Kenaikan untuk kelas Bisnis Dewasa Humimua-Waipirit Rp 23.000 menjadi Rp 24.000, Galala-Namlea Rp 120.000 menjadi Rp 121.000. Untuk anak Hunimua-Waipirit Rp 21.000 menjadi Rp 22.000. Galala-Namlea Rp 86.000 menjadi Rp 87.000. Sedangkan untuk kelas eksekutif dewasa Hunimua-Waipirit Rp 32.000 menjadi Rp 33.000, Galala-Namlea Rp 165.000 menjadi Rp 166.000.
Selanjutnya untuk kendaraan golongan I Hunimua-Waipirit Rp19.500 menjadi Rp 21.000, Galala-Namlea Rp 39.000 menjadi Rp 39.500. kendaraan golongan II Hunimua-Waipirit Rp 38.000 menjadi Rp 40.500, Galala-Namlea Rp 155.000 menjadi Rp 156.500 dan untuk kendaraan golongan III Hunimua-Waipirit Rp 68.000 menjadi Rp 70.000, Galala-Namlea Rp 109.000 menjadi Rp 111.000.
Kanaikan yang sama juga berlaku untuk kendaraan golongan IV, V, VI VII, VIII dan IX yang rata-rata mengalami kenaikan 1-2 persen atau Rp 1.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, M Malawat menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tetap mendukung kenaikan tarif karena hal ini sudah melalui proses dan berdasarkan aturan serta keputusan.
"Pemerintah provinsi tetap mendukung kenaikan tarif penyeberangan," ujarnya.
Dikatakan, kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 84 tahun 2018 tentang jenis dan struktur golongan tarif jasa kepelabuhan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkimutan penyeberangan,
Peraturan Menhub nomor 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, Peraturan Menhub nomor PM 61 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Surat Menhub nomor PM.302/1/6PHB 2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (MT-04)
Komentar