Temui Warga Batu Merah, Kapolda Maluku Minta PN Tunda Eksekusi Lahan
AMBON, MalukuTerkini.com - Rencana eksekusi diatas lahan seluas puluhan hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon di kawasan di Dusun Hurunuang, atau sekitar Air Kuning hingga Air Besar, Kota Ambon yang diklaim merupakan petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon diminta untuk ditunda.
Permintaan dan pertimbangan penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi atas lahan itu disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan usai menemui warga Negeri Batu Merah, yang sempat memblokir ruas jalan di kawasan Batu Merah, Kamis (24/3/2022).
Menurut Kapolda, keselamatan masyarakat dan keselamatan umum lebih utama.
"Kami sudah berdialog dengan masyarakat intinya semuanya ini keselamatan masyarakat yang utama. Keamanan dan ketertiban umum yang paling utama dan kita melihat perkembangan situasi kita mencoba masih mendorong pihak-pihak yang masih berperkara untuk bisa melakukan mediasi lagi. Hari ini saya mendorong untuk kegiatan ini kita pertimbangkan untuk ditunda, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," ungkap Kapolda.
Kapolda yang turun didampingi Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol M Guntur, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Arthur Simamora meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan memblokir jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum.
"Kami sudah meminta jangan ada penutupan jalan dan sebagainya karena ini mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Kapolda menyampaikan, akses jalan yang diblokir justru menghambat kepentingan umum. Karenanya masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan tersebut lagi.
"Ada masyarakat banyak disana yang punya kepentingan umum ada yang sakit, ada yang mau melahirkan dan sebagainya. Kita ingin Ambon ini tetap mendapat predikat aman bagi semuanya damai dan sebagainya," ungkap Kapolda.
Sebagaimana diketahui, warga Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon sempat kembali memblokir ruas jalan di wilayah tersebut, Kamis (24/3/2022) pagi.
Aksi pemblokiran jalan tepatnya di jembatan Batu Merah, mulai berlangsung sekitar pukul 07.30 WIT.
Namun setelah ratusan personel gabungan TNI dan Polri turun ke TKP maka pemblokira jalan tersebut dibuka pada pukul 08.30 WIT.
Sebelumnya warga Batu Merah memblokir ruas jalan tersebut, Rabu (23/3/2022) pukul 22.20 WIT hingga Kamis (24/3/2022) dinihari.
Aksi pemblokiran jalan ini berkaitan dengan rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon Kamis (24/3/2022).
Rencananya PN Ambon akan melakukan eksekusi diatas lahan seluas puluhan hektar yang terletak di kawasan kawasan Air Kuning hingga Air Besar, yang diklaim merupakan petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (MT-04)