1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku Ringkus Penyebar Konten Pornografi

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Dedy Ahiyate alias Dedy alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha berhasil diringkus penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pria 44 tahun ini diringkus di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, 26 Maret 2022 atas laporan dugaan tindak pidana pornografi terhadap BK salah satu mahasiswi di Kota Ambon yang menjadi korban ulah pelaku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat didampingi Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan laporan polisi dari korban dengan nomor LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT tanggal 28 September 2022.

"Atas laporan kemudian dilakukan  penyelidikan,  diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatannya dengan memposting gambar-gambar pornografi  melalui akun facebook atas nama Aldi Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu  kemudian Ditreskrimsus melakukan penyelidikan sampai dengan menemukan  dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Halmahera Utara, beralamat Desa Wasile, Kabupaten  Halmahera Timur , Provinsi Maluku Utara," jelas Ohoirat.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku ini, tim kemudian melakukan penangkapan dan menggiring pelaku ke Ambon guna menjalani proses penyelidikan.

Kini pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku.

Panit Cyber Direskrimsus Polda Maluku Iptu Henny Papilaya menambahkan, motif tersangka memposting foto korban lantaran sakit hati karena melihat korban bersama dengan  Daniel (saksi).

"Jadi tersangka membuat akun ini dengan tujuan mencari pacar di medsos dalam hal ini Facebook dan lewat akun palsu berkenalan dengan korban.  Setelah  berpacaran ke tersangka meminta mengirimkan foto korban yang menunjukkan ketelanjangan. Seiring berjalan tersangka tidak pernah menunjukkan wajah aslinya jadi profil yang dipergunakan adalah profil orang lain.  Karena tidak pernah mengetahui identitas atau melihat langsung, korban kemudian memblokir tersangka. Ada dua akun palsu yang dipakai akun pertama dipakai untuk mencari pacar,   korban kemudian memblokir tersangka kembali ke  membuat akun satunya lagi untuk yang dipakai untuk viralkan atau mengirimkan foto telanjang dari korban," beber Papilaya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf d undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (MT-04)

Berita Lainnya