1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Korupsi ADD & DD Tahun 2018

Jaksa Tuntut Sekneg Haria 5 Tahun Penjara

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dan Cabang Kejari Ambon di Saparua, menuntut Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri (Sekneg) Haria, Kecamatan Saparua,  Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, di Pengadilan  Tipikor Ambon, Kamis (7/4/2022).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wilson Shriver. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ferry Latuperissa.

JPU Endang Anakoda cs menyebutkan, terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ADD dan DD tahun 2018 di  Negeri Haria,.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor  31 tahun 1999 jo pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, terdakwa ini juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, sementara  uang pengganti Rp 74 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim  yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman  kepada diri terdakwa sesuai yang telah dibacakan," tandas JPU.

JPU menyatakan, hal -hal yang memberatkan diri terdakwa adalah Innova tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan diri terdakwa adalah berlaku sopan dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Rabu (6/4/2022) JPU juga telah  menuntut dua terdakwa lainnya dengan ancaman hukuman bervariasi.

Terdakwa  Janes Jeheskel Manuhutu selaku kasi pembangunan dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan  terdakwa Josep Souhoka selaku mantan bendahara dituntut 5 tahun penjara, denda  Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan  dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu, empat orang  dijerat  Jacob Manuhutu selaku mantan Raja, Joseph Souhoka selaku Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria.

Namun untuk  eks Raja Haria Jacob Manuhuttu belum ditahan karena sakit.

ADD dan DD   saat  itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Namun diduga  terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih lantaran terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD  terdapat mark-up dari item-item pembangunan. (MT-04)

Berita Lainnya