Sekilas Info

Henz Songjanan Diberhentikan Dari Pendidikan Tamtama, Simak Penjelasan Kapendam Pattimura

Henz DJ Songjanan

AMBON, MalukuTerkini.com - Henz DJ Songjanan dipecat dari pedidikan pada Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam XVI Pattimura lantaran adanya pemalsuan dokumen kependudukan.

Henz diberrhentikan dari pendidikan pada Secata Kodam XVI/Pattimura Kamis (7/4/2022). Informasi pemberhentian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).

"Henz Songjanan diberhentikan dari pendidikan di Secata Kodam XVI Pattimura karena alasan adanya pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Mikael Songjanan yang merupakan ayahnya. Akibatnya seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan dinyatakan batal/dicabut kembali," tandas Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arm Adi Prayogo dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022) malam.

Kapendam membeberkan scara alasan pemecatan tersebut pasca informasi tersebut viral di medsos.

Menurut Kapendam,  pemecatan tersebut berawal dari adanya surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual Nomor 470/058/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani Sekretaris Disdukcapil Tual Muhmmad Kurnia tentang Pembatalan Dokumen Kependudukan Atas Nama Mikael Songjanan.

Mikael Songjanan merupakan  orang tua/ayah dari Henz DJ Songjanan. Pembatalan itu dikeluarkan Disdukcapil Tual karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, akibat tidak melampirkan Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi dokumen kependudukan diperoleh secara ilegal saat perekaman KTP massal pada tahun 2013 oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Songjanan dikeluarkan dari Pendidikan Catam TNI AD 2022, hanya beberapa hari sebelum pelantikan. Calon tamtama tersebut adalah seorang anak dengan ayah seorang Warga Negara Asing (WNA) dan ibu seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Informasi pemberhentian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).  Narasi-narasi yang diviralkan tersebut mempertanyakan kenapa anak ini dikeluarkan padahal sudah mengikuti pendidikan catam. Ada yang membandingkan dengan kasus Enzo, seorang anak blasteran perancis-Indonesia yang sekarang sedang mengikuti pendidikan di Akmil.

Bahkan, ada beberapa orang yang membandingkan kasus ini dengan anak keturunan PKI yang sekarang diperbolehkan untuk ikut seleksi menjadi anggota TNI.

Hens Songjanan diketahui mendaftar menjadi calon tamtama TNI AD dengan Kartu Keluarga atas nama Mikael Songjanan  sebagai kepala keluarganya.

Mikael Songjanan atau dengan nama aslinya Mikael Benjamin adalah seorang WNA berkewarganegaraan Myanmar. Yang bersangkutan adalah Eks ABK di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tual yang tidak memiliki ijin tinggal sementara (ITAS) atau ijin tinggal tetap (ITAP).

Sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seorang WNA bisa memiliki Kartu Keluarga, tapi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dinas Dukcapil Kota Tual kemudian menyatakan dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan, yang didalamnya ada nama anak atas nama Hens Songjanan dianggap telah melanggar ketentuan UU karena dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraan, dan untuk itu maka dokumen kependudukannya dinyatakan batal/dicabut kembali oleh Dinas Dukcapil Kota Tual.

Akhirnya catam atas nama Hens Songjanan dianggap mendaftar dengan memepergunakan identitas kewarganegaraan yang palsu, sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari pendidikan Calon Tamtama TNI AD.

Kasus ini tentu berbeda dengan Enzo Allie walaupun mereka berdua sama-sama memiliki salah satu orang tua WNA. Enzo mendaftar sebagai calon Taruna Akmil dengan memakai dokumen kependudukan yang sah dan legal, sesuai dengan aturan UU Kependudukan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!