Terima Paket 1 Kg Ganja, Pemuda Ini Diciduk Polisi di Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menyita 1 kg ganja.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis (14/4/2022) menjelaskan barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan Senin (11/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIT di Gang Singa Kota Ambon dengan tersangka MT alias M.
"Terduga diamankan karena telah di temukan membawa, memiliki, menguasai 1 kg paket ganja. Terduga telah diamankan di kantor Satnarkoba Polresta Pulau Ambon guna dimintai keterangan," jelas Utomo.
Moyo mengaku, kasus ini terungkap Sabtu (9/4/2022) pukul 10.00 WIT, saat personel Satnarkoba mendapat informasi ada pengiriman paket 1 kg ganja satu kg yang masuk melalui Jasa pengiriman J&T.
"Berdasarkan informasi tersebut personel langsung mengecek di TKP untuk memastikan dengan bekerja sama dengan pihak J&T Barang tersebut akan diantar kepada terduga. Senin (11/4/2022) pukul O7.00 WIT, setelah menyamar dan saat tiba di TKP tersangka telah berada di luar jalan kemudian menerima barang yang mana adalah paketan ganja sehingga personel langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan dengan barang bukti yang ada di tangannya," jelasnya. (MT-04)