Sekilas Info

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan di Mangga Dua

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (19/4/2022) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada 31 Maret 2022 lalu.

Tersangka kasus pembunuhan berencana, Michael Dion Rahakbauw diserahkan oleh penyidik polisi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Helut di Kantor Kejari Ambon.

Saat penyerahan,  tersangka didampingi kuasa hukumnya Patrik Rahakbauw. Tak hanya berkas dan tersangka, tetapi penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang dan celana milik korban.

"Tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana atas nama Michael Dion Rahakbauw kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti yang diserahkan sebilah parang milik tersangka dan celana milik korban," jelas Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambin dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Selasa (19/4/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana subsider 355 ayat(2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, Valentino V Gosal (42) warga  kawasan Mangga Dua RT 001 / RW 001, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tewas usai terkena lemparan parang dari Michael Dion Rahakbauw (36) warga Mangga Dua Belakang SMA Pertiwi. Kejadian tindak pidana tersebut terjadi Selasa (1/2/2022) pukul 12.30 WIT di rumah keluarga Jekroy Telussa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!