Sekilas Info

448 Napi di Maluku Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 448 narapidana (napi) pada UPT jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku diusulkan untuk menerima remisi Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri merincikan, sebanyak 448 napi ini diusulkan dengan usulan yang berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

"Kanwil Kemenkumham Maluku mengusulkan 448 napi untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya usulan remisi 15 hari sebanyak 86 orang, 1 bulan (283 orang), usulan 1 bulan 15 hari (70 orang), 2 bulan (8 orang)," rincinya.

Diantara jumlah tersebut, menurut Saiful,  satu orang napi  hari itupun bebas atau keluar dengan kategori RK II dengan besaran remisi 1 bulan. Napi tersebut berasal dari Rutan Kelas IIb Masohi

"Nantinya kita akan tunggu keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham bahwasannya semua usulan itu diterima secara utuh ataukah ada pengurangan dari usulan dimaksud," ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!