Akhirnya Ambon Terapkan PPKM Level 1

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 26 April – 9 Mei 2022. Kota Ambon akhinya masuk dalam deretan daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 25 April 2022 itu, khususnya kabupaten/kota di Provinsi Maluku, menempatkan Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 1 bersama Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual.
Sementara PPKM Level 2 diterapkan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), padahal 2 pekan sebelumnya Kabupaten SBB masuk dalam PPKM Level 1.
Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah justru masuk dalam deretan daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Dua pekan sebelumnya Kabuparen Malteng masuk dalam PPKM Level 1
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/20220 mengatakan, pada perpanjangan kali ini terlihat kondisi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali semaikin membaik.
"Jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat dari yang sebelumnya 84 daerah hingga menjadi 131 daerah," ujar Syafrizal.
Dijelaskan, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
“Daerah Level 3 jumlahnya juga menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah,” jelasnya.
Selain itu, di dalam Inmendagri terbaru juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM); PTM berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Syafrizal menyampaikan, pemerintah mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
Kendati demikiam, mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang," ujarnya. (MT-05)
Komentar