Sekilas Info

Ambon Terapkan PPKM Level 1, Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz

AMBON, MalukuTerkini.com - Kota Ambon akhirnya masuk dalam deretan wilayah yang menerapka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 25 April 2022 itu, khususnya kabupaten/kota di Provinsi Maluku, menempatkan Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 1 bersama Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual.

Dengan diberlakukannya InmMendagri Nomor 23/2022, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal.

“Ini sesuai Inmendagri nomor 23/2022, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai Kota Ambon, Selasa (26/4/2022).

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, jelas Adriaansz, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah,” jelasnya.

Dikatakan, masuknya Kota Ambon pada penerapan PPKM Level 1, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!