Sekilas Info

Dapat Remisi Waisak, 1 Warga Myanmar Bebas dari Lapas Ambon

BEBAS - Warga Myanmar, Saw lin Naung (kiri) dinyatakan bebas usai mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Waisak Waisak 2566 BE/tahun 2022, Senin (16/5/2022).

AMBON, MalukuTerkini.com - Saw lin Naung, Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dinyatakan bebas usai mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Waisak Waisak 2566 BE/tahun 2022.

Narapidana kasus  kasus pembunuhan  terjerat pasal 338 jo 55 KUHP dengan hukuman 9 tahun ini bebas setelah mendapat pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.

Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri, Senin (16/5/2022).

WNA asal Myanmar ini merupakan warga binaan pada Lapas Kelas IIA Ambon. Ia bersama dua napi lainnya yang ikut menerima remisi hari raya Waisak.

Selain WNA, satu lagi warga binaan Lapas Ambon Sunarko juga mendapatkan remisi dengan pemotongan masa penahanan satu bulan.

Sunarko merupakan napi korupsi yang dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 dengan  masa hukuman 4 tahun. Sementara satu napi lainnya merupakan warga binaan pada Lapas Kelas III Dobo atas nama Agus Santoso, terpidana kasus Perlindungan Anak dengan masa pidana 8 tahun mendapat  Remisi 1 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham  Maluku, Saiful Sahri saat menyerahkan remisi menyampaikan total pengusulan tiga orang dan yang menerima hari ini di Lapas Ambon sebanyak dua orang dan satunya di Lapas Dobo.

"Jadi Kanwil hukum Maluku memunculkan tiga orang yaitu dua dari Lapas Ambon dan  satu dari lapas Dobo. Besaran remisi variasi. Satu diantaranya mendapat RK II WNA Myanmar dengan pemotongan selama 2 bulan dan langsung bebas sehingga hari ini juga langsung dilepas. Sementara dua lainnya mendapat pemotongan satu bulan," jelasnya.

Mantan Kalapas Ambon ini menyampaikan, untuk satu napi korupsi atas nama Sunarko yang menerima remisi  karena telah memenuhi syarat.

"Untuk  kasus Tipikor mendapat 1 bulan karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat telah melunasi semua denda dan uang pengganti, sehingga ketika syarat itu terpenuhi maka memperoleh remisi dengan tidak ada syarat tambahan lainnya," ungkapnya.

Saiful berharap dengan pemberian remisi ini bisa mempercepat proses integrasi dan bisa cepat kumpul kembali dengan keluarganya di rumah masing-masing.

Usai pemberian remisi, WNA tersebut langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!