Sekilas Info

Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tahun 2021 Disclaimer, Simak Penjelasan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) Provinsi Maluku tidak dapat memberikan opini penilaian atau disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto ketika menyerahkan LHP LKPD Tahun 2021 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (19/5/2022)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kota Ambon ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dan Ketua DPRD  Kota Ambon Ely Toisuta.

Menurut Purwanto, BPK tidak memberikan pendapat terhadap LHP LKPD Kota Ambon lantaran BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan yang sangat material dan signifikan.

"BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan yang sangat material dan signifikan sehingga BPK menyimpulkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer," ungkapnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, katanya, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"BPK Provinsi Maluku mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya sehingga opininya bisa lebih baik lagi," ujarnya.

Di hari yang sama, BPK Provinsi Maluku juga menyerahkan LHP LPKD untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya di Maluku. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Maluku Barat Daya, Pemkab Maluku Tenggara, Pemkab Buru dan Pemkot Tual.

Sementara opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada Pemkab Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru. Selain Pemkot Ambon, BPK juga menyatakan LHP LKPD Pemkab Seram Bagian Barat disclaimer.

Sebagaimana diketahui, sebelum LKPD Kota Ambon Tahun Anggaran 2017, Pemkot Ambon paling tinggi mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Namun saat LKPD Kota Ambon Tahun Anggaran 2017, Pemkot Ambon membuat sejarah untuk pertama kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu dipertahankan pada LKPD tahun anggaran 2018 dan 2019. Selanjutya pada LKPD tahun anggaran 2020 kembali mendapatkan opini WDP. Kini saat giliran LKPD tahun anggaran 2021, justru mendapat disclaimer. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!