Sekilas Info

Rakor Pembinaan & Pengawasan Produk Hukum Daerah Digelar

AMBON, MalukuTerkini.com - Biro Hukum Setda Provinsi Maluku melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2022.

Rakor dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie yang dipusatkan di Ambon, Jumat (3/6/2022).

Hadir sebagai narasumber dalam Rakor tersebut, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun,  Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah III Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti serta Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR Luciana Angelin Narua.

Gubernur Maluku dalam sambutan yang disampaikan Penjabat Sekda mengatakan, sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33/2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi sangat strategis, karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

"Dalam PP 33/ 2018, salah satu tugas gubernur adalah melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Gubernur.

Lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, yang dituangkan dalam UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, merupakan upaya pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

Selain itu, pemberlakuan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, termasuk pemberlakuan UU Nomor 1/ 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berdampak pada hampir keseluruhan tatanan peraturan perundang-undangan di daerah.

Artinya, daerah harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan di daerah dalam hal ini peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan regulasi-regulasi terbaru sebagaimana disebutkan di atas.

Disinilah, peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota, sangat diperlukan dalam menjalankan perannya sebagai perangkat daerah yang membidangi hukum, dalam proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan sampai dengan penyebarluasan produk hukum daerah itu sendiri.

"Terkait itu, saya harap bagian hukum kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota agar tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!