Sekilas Info

Curi Sepeda Motor di Tanimbar, Yohanis Kelbulan Diciduk

TANGKAP - Personel Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap kembali Yohanis Ervin Kelbulan, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap kembali Yohanis Ervin Kelbulan, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Yohanis sendiri sebelumnya ditangguhkan penahanannya karena sakit pada 25 Mei 2022. Ia dikenakan wajib lapor agar dapat melaksanakan pengobatan terhadap sakit yang dialaminya.

Namun sejak Selasa (7/6/2022), tersangka tidak lagi datang lapor diri. Ia menghilang dan bahkan diduga kembali melakukan perbuatan serupa, yaitu pencurian.

"Tersangka kembali berhasil ditangkap di Desa Meyano Bab pada Kamis (9/6/2022) malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (11/6/2022).

Tersangka berhasil diamankan setelah penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkoordinasi dengan Polsek Tanimbar Selatan, Polsek Wertamrian dan Polsek Kormomolin. Penyidik semoat menyebarkan foto tersangka dan nomor kontak penyidik.

Tim penyidik juga melakukan pencarian di seputaran Kota Saumlaki dan membagikan selebaran di setiap desa, maupun berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa hingga ke desa Lumasebu.

Setelah berupaya melakukan pencarian, sekira pukul 19.00 WIT keberadaan tersangka diketahui dari Bripka Elisius Eduas.

Tersangka diketahui menemui warga sekira pukul 14.00 WIT untuk menjual motor, diduga hasil curian. Tersangka kemudian berangkat ke Desa Meyano Bab.

"Setelah mengetahui keberadaannya, tim penyidik berkoordinasi untuk memonitor keberadaan tersangka. Setelah dipastikan, tim berkoordinasi dengan Polsek Kormomolin dan berangkat ke TKP," jelasnya.

Tersangka sebelumnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Kormomolin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

"Setelah tim penyidik Satreskrim Polres Tanimbar tiba sekira pukul 22.00 WIT, tersangka kemudian diserahkan oleh Kapolsek Kormomolin dan anggotanya," ujarnya.

Saat tersangka diamankan, Ohoirat mengaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diduga hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna Putih tanpa TNKB, dan buah HP Nokia dan Aldo.

"Kepada masyarakat yang ikut membantu mengungkap keberadaan tersangka, kami menyampaikan terima kasih. Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tanimbar untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!