Polres SBT Dinilai Hambat Proses Hak Pensiun Eks Kasi Propam

AMBON, MalukuTerkini.com - Selama tiga tahun lebih Polres Seram Bagian Timur (SBT) dinilai menghambat proses pensiunan Iptu Anumerta Armanto Ilonu mantan Kasi Propam Polres SBT.
Sejak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada Maret 2019 lalu, hak-hak Iptu Anumerta Ilonu, dialihkan sepihak oleh Polres kepada istri Sirih almarhum, Dalia Kipelelewai.
Dalia Kipelelewai merupakan seorang ASN pada Dinas Perikanan Kabupaten SBT.
Almarhum ternyata diketahui sudah menikah sirih dengan Dalia Kepelelewai sejak tahun 2007 tanpa sepengetahuan istri sah, Rosnani Waris dan tanpa proses perceraian secara sah.
Seiring waktu berjalan, saat almarhum menjabat sebagai Kasi Propam di era Kapolres SBT dijabat oleh AKBP Saminata (tahun 2019) juga menyerahkan seluruh hak-hak kepada istri sirih padahal sesuai daftar gaji tertera istri sah Rosnani Waris beserta dua anak, yang hingga kini belum diceraikan secara resmi.
Kepada wartawan, istri Iptu Anumerta Ilonu, Kamis (28/7/2022) menjelaskan hingga tahun 2022 ini dirinya belum diceraikan secara resmi. Bahkan semasa hidup Iptu Anumerta Ilonu, dirinya sebagai istri sah masuk dalam daftar gaji hanya saja diserahkan kepada istri sirih (Dalia Kepelelewai).
Kasus ini sudah pernah diajukan dan dilaporkan sejak Kapolres SBT dijabat AKBP Saminata dan Kabag Sumda saat itu AKP Letahit, namun tidak digubris.
Kapolres saat itu justru malah mendukung istri sirih dari almarhum Ilonu dengan dalih yang tidak jelas.
Selain itu diketahui selama almarhum Ilonu masih hidup, Dalia Kepelelewai tidak mengantongi kartu Bhayangkari dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan Bhayangkari.
Menurut Rosnani, sudah berulang kali hal ini dilaporkan bahkan dirinya justru pernah digugat oleh istri sirih almarhum di Pengadilan Agama namun gugatan tersebut ditolak.
Tak hanya itu, proses pensiunan ini dan kejanggalan yang terjadi di Polres SBT sampai saat ini juga sudah pernah dilaporkan sampai kepada Kapolda Maluku saat dijabat Irjen Pol Royke Lumowa dan sudah diperintahkan untuk dituntaskan proses pensiunan agar segera diurus oleh Polres SBT namun saat berproses Kapolda berganti. Hal itu justru juga sudah dilaporkan kepada Kapolda saat dijabat Irjen Pol Baharudin Jafar namun pihak Polres SBT tak pernah menggubrisnya.
Ia mengaku selama ini dari pergantian Kapolres ke Kapolres SBT yang baru, hal ini sudah dilaporkan namun tidak pernah ditindaklanjuti.
"Saya sudah menghadap berulang kali dengan membawa semua bukti-bukti tetapi tetap tidak digubris. Selain itu di dalam Kartu Keluarga yang dibuat istri sirih Dalia tercantum sebagai ibu kandung dari dua anak saya. Padahal saya masih hidup dan tidak pernah diceraikan oleh almarhum. Anehnya seluruh hak-hak hingga almarhum meninggal berupa gaji terusan, gaji 13 saat itu seluruhnya polres SBT menyerahkan kepada Dalia," ungkapnya.
Ia pun meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
"Saya berharap kepada Pak Kapolda agar bisa melihat hal ini. Bertahun-tahun saya digantung seperti ini. Bahkan sudah berulang kali saya berproses dan berupaya dengan semua bukti namun tidak digubris. Saya siap menghadap Pak Kapolda jika diizinkan dan akan saya sampaikan semua bukti serta proses yang sudah dilalui selama ini," tandasnya..
Rosnani mengaku, selama ini dirinya tidak memiliki penghasilan dan hanya hidup apa adanya bersama anak-anak. Ia berharap apa yang menjadi haknya dan sesuai aturan bisa ditegakkan tanpa memandang orang kecil dan lemah.
Sementara itu, Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Kamis (28/7/2022() mengaku akan mengeceknya.
"Terimakasih atas infonya, saya akan coba mengeceknya," ujar Agus Joko Nugroho. (MT-04)
Komentar