Sekilas Info

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengolah Emas Ilegal di Buru

AMBON, MalukuTerkini.com - Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kasus pengolahan emas secara ilegal.

Tiga tersangka berhasil diamankan yakni Zulfikar Aswar (28) warga jalan Laode, Desa Duampanua, Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan saat ini berdomisili di  Desa Namlea Kacamatan Namlea; Andi Sutrisno alias Chino (29) warga Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang juga berdomisili Desa Namlea dan  Lutfi Idrus alias Lut (30)  warga  Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sementara berdomisikli di Desa Karangjaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.

Kapolres Pulau Buru  AKBP Egia F Kusumawiatmaja, didampingi  Wakapolres Kompol Ruben MH Sihombing, Kabag Ops AKP Uspril Futwenbun dan Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa menjelaskan, tiga tersangka ini dijerat dalam dua kasus terpisah dengan TKP berbeda.

Menurut Egia, tersangka Zulfikar Aswar dan Andi Sutrisno telribat dalam kasus  tindak pidana memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengeangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yg berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. ancaman daripada tindak pidana ini adalah ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Dari kasus ini kita berhasil mengungkap kegiatan pemurnian yang dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu ZS dan AS serta satu orang lagi tersangka AS masih DPO. Dari kedua orang ini kita sita barang bukti berupa tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5.12 gram atau 5 kg 12 gram, kemudian kita juga sita  buah timbangan digital di sini ada timbangannya, kemudian 8 buah kanah atau tempat pembakaran untuk memasak, kemudian 5 buah jerigen warna hitam berukuran 35 liter ada di depan yang di bawah ini dan 1 buah tabung oksigen," jelasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini modus operandinya adalah untuk mencari keuntungan atau motif ekonomi, kemudian kegiatan pemurnian emas ini yang dilakukan secara ilegal ini dilakukan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya, ini juga yang menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan untuk kronologisnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas kemudian penyelundupan yang memang menjadi suatu kasus yang memang tidak bisa dibilang cukup sulit tapi agak rumit tapi kita bisa lakukan upaya tersebut sehingga kita bisa mengungkap. kita dapat laporan dari masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita lakukan penyelidikan kita menemui di TKP sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita mendapati barang bukti ini ada di dalam  tempat penyimpanan atau milik daripada tersangka," jelasnya.

Sementara untuk kasus kedua dengan tersangka, Lutfi Idrus terlibat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak oberasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang — Undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara, Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya sama paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar.

"Untuk modus operandinya pelaku mencari keuntungan dengan menjual air perak atau mercury," jelasnya.

Menurut Egia, tersangka didapati membawa barang bukti sejumlah 50 kg air perak atau merkuri yang isi ke dalam 7 buah botol bening berukuran 250 ml 3 buah jerigen ukuran 5 liter.

"Ini barang buktinya ada di depan sini kemudian untuk kegiatan penyelundupan ini dipasok dari Seram bagian Barat menggunakan sarana  menggunakan speedboat untuk menuju  Pulau Buru dan ditampung sementara di suatu tempat save house milik tersangka, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah areal Gunung Botak," ungkapmya

Kapolres menambahkan rencananya air perak ini akan dijual di wilayah pertambangan gunung Botak.

“Dua kasus yang berbeda tapi berhubungan yang dapat kami lakukan pengungkapan mulai dari hari Jumat kemarin sampai dengan tadi pagi hari Senin.  pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal namun masi ada 1 orang yang menjadi DPO. Kita sedang lakukan  penyelidikan yg lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan air perak yang masuk di wilayah hukum Polres Pulau Buru," ungkap Egia. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!