979 Napi di Maluku Diusulkan Terima Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 979 Narapidana se-Maluku diusulkan untuk menerima remisi HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, kepada malukuterkini.com, Kamis (11/8/2022).
Saiful merincikan, jumlah usulan remisi 979 orang ini terdiri dari remisi umum I atau remisi umum sebagian atau tidak langsung bebas sebanyak 972 orang. Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas pada tanggal 17 Agustus nanti sebanyak 7 orang.
“7 napi yang diusulkan mendapat remisi umum II atau langsung bebas terdiri dari 6 orang dari Lapas Perempuan Ambon dan 1 orang Lapas Saumlaki. 6 orang Lapas Perempuan itu terdiri dari 3 orang mendapat remisi umum II dengan besaran remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan, dan 3 orang mendapat remisi umum II dengan pemotongan masa tahanan 2 bulan dan langsung pulang hari itu juga sebanyak 1 orang. Sementara 1 napi dari Lapas Saumlaki dengan besar remisi atau pemotongan masa tahanan 1 bulan," rincinya.
Dikatakan, Remisi umum I dengan rincian besaran pemotonganc masa tahanan 1 bulan sebanyak 152 orang, besaran 2 bulan (165 orang), besaran 3 bulan (293 orang), besaran 4 bulan (208 orang), besaran 5 bulan (138 orang) dan besaran 6 bulan (16 orang).
Sementara remisi umum II besaran 1 bulan 4 orang dan besaran 2 bulan 3 orang .
Dikatakan, untuk remisi umum ini untuk kasus-kasus tertentu bagi napi kasus teroris sebanyak 3 napi, narkotika (103 orang), korupsi (8 orang), kejahatan kepada keamanan negara (1 orang), illegal fishing (2 orang) dan illegal traficking (1 orang).
"Jadi mereka yang menjadi perhatian khusus ini sudah melewati persyaratan khusus. Misalnya yang teroris sudah melaksanakan ketaatan dan sumpah ikrar dengan NKRI, korupsi sudah memiliki justice collaborator, sudah bayar denda dan uang pengganti, sehingga syarat menjadi peraturan menteri terkait dengan napi khusus sudah dipenuhi sehingga mereka berhak mendapatkan besaran remisi," katanya.
Kendati demikian, jumlah ini bersifat usulan menunggu penetapan dari Nenteri Hukum dan HAM guna selanjutnya diserahkan secara virtual dan kewilayahan oleh gubernur kepada perwakilan napi di lapangan merdeka Ambon.
Untuk diketahui isi secara keseluruhan warga binaan pemasyarakatan di Maluku sebanyak 1.603 orang dengan rincian narapidana 1.278 dan tahanan sebanyak 325 orang. (MT-04)
Komentar