Tekan Inflasi, Ini Langkah Gubernur Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku, Murad Ismail memimta para bupati dan wali kota, agar menggalakan gerakan tanam Cabe dan Bawang Merah.
Langkah ini dilakukan agar menekan inflasi yang tinggi di daerah ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku, 821/2338, perihal gerakan menanam Cabe dan Bawang Merah yang ditandatangani Gubernur Maluku tertanggal 19 Agustus 2022 lalu.
Salinan SE tersebut, sebagaimana dilihat, Rabu (24/8/2022) menyebutkan, mencermati perkembangan krisis ekonomi global, khususnya di sektor pangan, serta arahan presiden pada pertemuan khusus Rakornas Tim Pengendali Inflasi bersama para menteri terkait, gubernur, bupati dan walikota, beberapa waktu lalu.
"Untuk itu, saya minta kepada saudara-saudara untuk mengambil langkah-langkah penanganan Inflasi di Provinsi Maluku, yang saat ini berada diatas angka Inflasi, yaitu 5,8 persen (yoy)," kata Gubernur dalam SE tersebut.
Sumbangan inflasi Provinsi Maluku, yang bersumber dari sektor pangan khususnya komoditas holtikultura yautu cabai, bawang merah dan kangkung.
"Khususnya pada dua kota yang menjadi lokus perhitungan Inflasi, yaitu Kota Ambon mencapai 5,8 persen (yoy) dan Kota Tual mencapai 5,05 persen (yoy)," ungkapnya.
Para Bupati dan Walikota juga diminta meningkatkan peran aktif Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi serta Kabupaten dan Kota, melalui inovasi dalam penanganan Inflasi yang bersifat kelanjutan dan berdampak pada kestabilan harga pangan ditingkat konsumen.
"Guna mendukung upaya penanganan Inflasi dimaksud, maka Pemprov Maluku, melalui Dinas Pertanian pada tahun ini mengembangkan tanaman cabai dan bawang merah," jelasnya.
Untuk menanam cabai dan bawang merah, di Kota Ambon tersedia 20 hektar, Kabupaten Buru 20 hektar, Kabupaten Seram Bagian Barat 20 hektar, Kabupaten Maluku Tengah 20 hektar Kota Tual 10 hektar dan Kabupaten Aru 10 hektar.
"Sedangkan untuk bawang merah biji meliputi Kabupaten Maluku Tengah 10 hektar, Kabupaten Seram Bagian Timur 10 hektar, dan Kabupaten Maluku Tenggara 30 hektar. Sementara pengembangan Bawang Merah Umbi meliputi, Kota Tual 5 hektar, Kabupaten Maluku Tenggara 4,3 hektar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya 7,1 hektar,” rincinya.
Karenanya, para bupati dan Walikota, diminta perhatian untuk melakukan gerakan bersama penanaman cabai dan bawang merah di masing-masing kabupaten dan kota dengan memperhatikan aspek manfaat serta dukungan dari bupati dan wali kota. Presiden. (MT-04)
Komentar