Sekilas Info

Gubernur Maluku Instruksikan Gerakan Konsumsi Pangan Lokal

AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menginstruksikan Gerakan Konsumsi Pangan Lokal.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 521.1-232 tahun 2022 tentang Penggunaan Konsumsi Pangan Lokal B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang Dan Aman).

Surat Edaran Gubernur ini menindaklanjuti Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi

Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku, serta Pencanangan Rekor MURI Penyajian Makanan Olahan Terbanyak dari Bahan Sagu  20 Agustus 2022 lalu oleh Pemerintah Provinsi Maluku bekeya sama dengan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia didampingi Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Hadi Basalamah di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/8/2022).

Rumbia menjelaskan dalam surat edaran itu Gubernur menegaskan  diperlukan langkah-langkah penanganan secara komperhensif guna mendorong diversifikasi Pangan local Berbasis B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman).

Dalam Surat Edaran Tersebut, Pertama, diisntruksikan kepada lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk melakukan Gerakan Konsumsi Pangan Lokal Berbasis B2SA sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, pada setiap kegiatan/pertemuan minimal 1 kali dalam seminggu pada setiap hari Jumat, guna mendorong peningkatan produksi dan pemasaran produk UMKM berbasis bahan baku lokal di Provinsi Maluku.

Kedua, menggunakan dan menyajikan konsumsi berbagai varian menu makanan lokal pada setiap acara pertemuan, dan kegiatan lainnya baik dalam skala instansi maupun antar instansi guna mengurangi ketergantungan kebutuhan pangan dari luar daerah sebagai upaya pengendalian inflasi yang bersumber dari volatile food guna memacu pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Maluku.

Ketiga, khusus Industri Pariwisata yang bemaung dibawah Persatuan, Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Maluku diminta untuk menyajikan minuman lokal sebagai welcome drink, dan menggunakan produk UMKM seperti jus pala, jus gandaria, aneka kue lokal serta menyediakan minyak kayu putih dalam skala mini di kamar-kamar hotel.

Keempat, dalam mendorong peningkatan produk dalam negri yang dicanangkan oleh Presiden, diminta kepada para Pimpinan BUMN/BUMD untuk menggunakan uniform pada layanan frontline (castemer service) bernuansa khas Daerah Maluku (Batik Tanimbar, Baju Cele, Maniang dan lainnya pada setiap Hari Selasa dan Jumat), dan diselingi dengan nuansa musik dacrah.

Kelima, semua kegiatan yang dilaksanakan perlu dipublikasikan ke media sosial (Youtube, Facebook, dan lainnya) sebagai bahan dokumentasi, promosi dan pengambilan kebijakan yang berbasis bukti, dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku.

"Kami berharap tidak hanya sekedar rekor MURI yang kita lakukan  tapi kami ingin bahwa ada tindak lanjut dari pada rekor tersebut sekaligus juga untuk menekan tingginya inflasi sehingga perlu gerakan untuk mengkonsumsi pangan lokal," ungkap Rumbia. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!