1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rumjab Sekda Bursel, Penyidik Agendakan Pemeriksaan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Sekda Buru Selatan (Bursel) tahun 2017.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan yaitu SP (Mantan Sekda Kabupaten Bursel) dan JL (PPK Proyek).

Hal ini diungkapkan oleh Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada malukuterkini.com, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan dalam ekspos dan gelar perkara bersama penyidik Senin (29/8/2022).

"Baru tetapkan lewat gelar perkara. Nantinya kita agendakan pemeriksan terhadap tersangka secepatnya," ujarnya.

Penetapan tersangka itu kata Huwae yang juga mantan Wadirkrimsus Polda Maluku ini sesuai dengan alat bukti cukup di dalam kasus ini. "Sesuai dengan gelar oleh penyidik," ujarnya.

Sebagai diketahui, dugaan korupsi ini dilaporkan sejak tahun 2019. Dalam kasus ini anggaran tersebut tidak dibangun rumjab namun dipakai merehab rumah pribadi tersangka SP kala itu.

Bahkan saat itu pula, tidak melalui proses tender namun hanya penunjukan langsung.

Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan auditor BPK indikasi  kerugian negara sebesar Rp 814.606.063. (MT-04)

Berita Lainnya