7 Tersangka Penyelundup Minyak Tanah dan Bio Solar di Leihitu Ditahan
AMBON, MalukuTerkini.com - Tujuh tersangka kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah dan bio solar resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ketujuh tersangka ini melakukan tindak pidana di Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penahanan dilakukan di Rutan Polda Maluku, Selasa (6/9/2022) usai menjalani pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Para tersangka yang ditahan jelas Huwae adalah Arham Maris Lumaela alias Abang Ris (Pemilik Pangkalan Minyak Tanah Sumiatun Alimoyo), Rahman Yusuf alias Man (Nahkoda KM Riskiya Wati), Irman Samar alias Irman (KKM KM Riskiya Wati), Julhan Yusuf Alias Julhan (ABK), Arman Ahmad alias Arman (ABK), Rahmad Buton alias Amat (ABK) dan Asmin Wagola alias Johan (ABK).
"Untuk kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah dan bio solar yang di Kaitetu yang ditahan ada 7 orang. Mereka sudah ditahan hari ini," jelas Huwae.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kasus ini.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan minyak tanah dan Bio solar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.800 liter minyak tanah dan 320 liter solar.
Dua jenis BBM bersubsidi itu hendak diselundupkan dari Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ke Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB dengan menggunakan kapal motor berukuran 5 GT. (MT-04)