Tim P3M Polnam Latih Warga Oma

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) pada jurusan akutansi Politeknik Negeri Ambon (Polnam) yang dipimpin Sammy Saptenno menggelar pelatihan kepada warga Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kegiatan pelatihan ini telah digelar Sabtu (10/9/2022) yang menghadirkan Tim Pengabdi Jurusan Akutansi yang diketuai oleh Fertyno Situmeang didampingi Rasni Hanipa Usemahu, Julie Theresya Pelamonia dan Muhamad Ikhsan Lessy masing-masing sebagai anggota.
Kepada malukuterkini.com, di Ambon, Selasa (13/9/2022), Fertyno Situmeang menjelaskan, pelatihan penentuan harga jual, Break Event Point (BEP) dan sertifikasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) pada Usaha Rumahan Produk Embal di Desa Oma dengan melibatkan pelaku usaha produk Embal.
"Jadi tujuannya untuk dapat membantu mitra memperoleh ijin P-IRT yg akan berpengaruh terhadap penjualan produk Ambal. Untuk mengedukasi para pelaku usaha Embal atau sagu bunga yang ada di Negeri Oma tentang pentingnya perizinan P-IRT juga merupakan salah satu faktor untuk memperluas pangsa pasar serta untuk melatih mitra untuk dapat menentukan harga jual produk embal atau sagu bunga serta BEP," jelasnya.
Dikatakan, sasaran yang hendak dicapai yaitu produk layak edar, produk dapat bebas di pasarkan , keamanan dan mutu produk terjamin,kepercayaan pembeli meningkat serta. Nilai jual produk meningkat produk bisa memasuki ritel yang bebas seperti supermarket dan lain sebagainya.
Kegiatan ini juga melibatkan salah satu mahasiswa jurusan akuntansi semester 5.
Kegiatan pengabdian ini juga bertepatan dengan monitoring dan evauasi (Monev) yang dilakukan oleh tim P3M sebagai tanda penelitian maupun pengabdian dilaksanakan oleh Dosen, dan juga mahasiswa.
Materi yang diberikan pada saat penyuluhan, lanjutnya beragam berupa keamanan pangan, hygiene dan sanitasi pengolahan pangan, pengemasan dan penyimpanan produk industry rumah tangga , pelabelan serta iklan pangan serta prosedur penerbitan surat ijin usaha melalui system perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).
Selain itu, tentang P-IRT adalah salah satu program pemerintah dalam menjamin produk makanan aman untuk dikomsumsi masyarakat dengan mengeluarkan izin edar berupa izin PIRT (pangan industri rumah tangga) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan selaku pengawas.
Dimana PIRT merupakan jaminan resmi dari pemerintah untuk produk makanan dapat beredar dan aman dikomsumsi oleh konsumen.
"Ini dilakukan karena kurangnya pengetahuan dalam menentukan harga jual menyebabkan pelaku usaha rumahan menentukan harga jual hanya berdasarkan harga di pasaran tanpa memperhitungkan biaya – biaya lain. Selain itu dalam proses produksi Ambal pun masih mengalami keterbatasan alat yang dimiliki seperti untuk alat press singkong yang hanya dimiliki oleh beberapa pengusaha Ambal," sebutnya.
Kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan atau serah terima Alat dan barang berupa modul yang di serahkan kepada Kepala Pemerintah Negeri Oma yaitu Pattiata Eduard.
Sementara Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan penyuluhan Sertifikasi P-IRT adalah Abd Rahim dari Dinkes Maluku Tengah serta para peserta penyuluhan yaitu pelaku usaha rumah tangga kuliner tradisional yang memproduksi usaha produk embal atau Sagu Bunga.
"Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan Antusiasme sangat baik dari peserta terbukti dengan kehadiran peserta yang bukan saja berasal dari mitra namum masyarakat setempat yang ingin mendapatkan pengetahuan tentang tata cara mendapatkan izin P-IRT, kehadiran peserta melebihi target tim pengabdian selaku panitia," jelasya. (MT-04)
Komentar