Sekilas Info

Divonis Pecat, Iptu Thomas Keliombar Ajukan Banding

Iptu Thomas Keliombar

AMBON, MalukuTerkini.com - Iptu Thomas Keliombar,  personel Polda Maluku ini tak lama lagi akan melepaskan baju dinas kepolisian yang dikenakannya selama ini.

Keliombar terseret kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban seorang karyawan Alfamidi, Daud Manusama.

Tindakan brutal yang dilakukan mantan atlet tinju ini terjadi di parkiran Alfamidi kawasan Perigilima, Kota Ambon, Minggu (17/4/2022) malam.

Informasi yang dihimpun malukuterkini.com, terungkap vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Kepolisian terhadap Iptu Thomas Keliombar diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Syarifudin didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana, Rabu (14/9/2022).

Putusan PTDH dijatuhkan kepada Keliombar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keliombar dikenal sudah seringkali berulah.

Terhadap putusan ini mantan Kapolsek Elpaputih ini masih mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Rabu (14/9/2022) membenarkan putusan PTDH terhadap Keliombar.

"Benar yang bersangkutan divonis PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Namun dia ajukan banding. Dia mempunyai hak untuk mengajukan itu. Tentunya dengan adanya banding maka akan dipertimbangkan oleh komisi banding," ujar Ohoirat.

ia mengungkapkan, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!