Sekilas Info

Rakor Sektor ESDM Maluku Digelar

AMBON, MalukuTerkini.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor ESDM Tahun 2022, yang berlangsung di Ambon, Rabu (14/9/2022).

Rakor ESDM ini dihadiri para Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi perekonomian dan pembangunann kabupaten/kota se-Maluku, Bappeda se Maluku, perwakilan PT PLN Maluku-Malut dan Perwakilan PT Pertamina dan Dinas ESDM kabupaten/kota.

Kegiatan Rakor ESDM ini menghadirkan narasumber Anjas Bandarso (Analisis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Abdul haris (Kadis ESDM Provinsi Maluku) dan Anthon Lailosa (Kepala Bappeda Provinsi Maluku).

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Denny Lilipory menjelaskan, diberlakukan Undnag-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara, sebagaimana tercantum di dalam lampiran UU Nomor 23 tahun 2014  dicabut dan menjadi urusan pemerintah pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pemberian regulasi tersebut,  kata Gubernur, menyulitkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia serta bertentangan geografis Provinsi Maluku yang berbasis kepulauan.

"Untuk itu, saya harapkan rakor ini dapat menjadi moment yang mampu menyatukan langkah, persepsi dan bersinergi dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku," harap Gubernur.

Ia menambahkan, walaupun urusan bidang energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota,  namun peran kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang energi dan sumber daya sangat besar dan penting antara lain, pemberian reomendasi dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), bahan galian bukan logam, bahan galian, bahan galian bukan logam tertentu dan bahan galian batuan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!