Bank Maluku-Malut & Bank DKI Jalin Kerjasama

JAKARTA, MalukuTerkini.com - Dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Konsolidasi Bank Umum, PT Bank DKI Jakarta melakukan kerja sama sinergi dan kolaborasi dengan PT Bank Maluku Maluku Utara.
Kerjasama melalui skema Kelompok Usaha Bank yang ditandatangani melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Proses penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy dan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae, Plt Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV OJK Bambang Widjanarko, Kepala OJK Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Roberto Akyuwen, Kepala OJK Kantor Regional VI Sulawesi Maluku Papua Darwisman dan Kepala OJK Maluku Roni Nazra.
Bank DKI menjalin kerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara melalui skema Kelompok usaha Bank atau KUB yang merupakan bagian dari program Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"KUB itu adalah kredit usaha bersama kita, usaha bank, di mana kewajiban bank nanti dituntut posisinya sampai akhir Desember 2024. Ada aturan, di mana kewajiban minimum dari modalnya harus diganti,” kata Dirut Bank DKI Fidri Arnaldy kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Fidri enggan menjelaskan lebih jauh tentang bentuk kerja sama yang dilakukan oleh kedua bank daerah tersebut.
Ia hanya mengatakan kerja sama tersebut adalah kolaborasi antar bank.
“Tadi kita udah MoU dengan Bank Maluku Utara dalam hal ini tentu ada konteks yang harus kita kerjasamakan nantinya dan ini sesuai juga. Ini adalah kolaborasi antar bank,” jelasnya.
Intinya, kata Fidri, tujuan dari kerja sama tersebut adalah sinergi yang salah satunya soal digitalisasi.
“Di balik itu, seperti tadi yang disampaikan Pak Gubernur ada bisnis matching BUMD yang bisa kita kemas dalam skala lebih luas. Mungkin selama ini kita sinerginya dengan Lampung segala macam, sekarang kita masukin juga dari Maluku,” katanya.
Menurutnya, sinergi yang dilakukan agar ekonomi di Maluku Utara dan Jakarta bisa berkembang. “Perkembangannya berjalan semua dan ini ada aturannya yang harus kita tindaklanjuti dan itu juga aturan dari OJK,” kata dia.
Sementara Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara Syahrisal Imbar mengatakan KUB atau kerjasama antara Bank Maluku-Maluku Utara dan Bank DKI Jakarta sebagai langkah maju dan taktis dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Semua bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun sampai 31 Desember 2024,” katanya.
Dijelaskan, kerja sama ini adalah kerja sama antara dua bank yang sehat.
“Bank DKI, bank yang sehat yang kuat, kami bank yang sehat dan kuat juga,” jelasnya. (MT-04)
Komentar