Sekilas Info

Tunggak PBB, Pemkot-KPK Datangi PT Jakarta Baru

AMBON, MalukuTerkini.com - Akibat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi PT Jakarta Baru.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali bersama Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BPPRD) Robby de Fretes dan Kepala Inspektorat Kota Ambon J Selanno beserta tim mendatangi PT Jakarta Baru di Jalan Rijali Ambon, untuk memasang plang peringatan.

"Jadi hari ini kami pendampingan Kota Ambon dalam rangka kepatuhan wajib pajak salah satunya terkait pembayaran PBB. Dari pembicaraan dengan PT Jakarta Baru, mereka mengakui  bahwa PBB gedung kantor di Jalan Rijali ini sudah dibayar. Tapi ada  tiga lokasi tanah milik mereka yang belum lunasi PBB totalnya sekitar Rp 145 juta, sehingga, kami harapkan secepat mungkin bisa dibayarkan. Mungkin nanti akan tandatangan berita acara seminggu dilunasi, kalau tidak nanti tentu akan ada tahap-tahap berikutnya, yaitu peringatan 1, 2,3 dan lainnya," jelas Dian Ali kepada wartawan disela-sela pemasangan plang, Selasa (27/9/2022).

Ia menjelaskan, tujuan pendampingan dengan memasang plang agar  kedepan para wajib pajak yang lain tidak lagi menunggak bayar pajak.

"Kita melakukan ini agar tak lama-lama membayar atau menunggak. Tak hanya itu, atau jangan sampai ada orang hajat, tidak bayar karena ada oknum seperti itulah," jelasnya.

Menurutnya, dipastikan besok Pemkot Ambon akan mengundang  pelaku usaha untuk sosialisasi Perwali tentang kewajiban menggunakan sistem untuk melaporkan pajaknya.

"Saat ini  masih ada wajib pajak yang tidak sepenuhnya menggunakan sistem tersebut, sehingga besok itu akan dilakukan sosialisasi tentang perwali," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, selain meninjau PT Jakarta Baru, tim juga meninjau Gudang Aset Pemkot yang berlokasi di kawasan Kadewatan dan Sari Gurih Lateri.

Untuk Sari Gurih Lateri sendiri, Pemkot bersama KPK meninjau tentang penggunaan aplikasi pembayaran pajak. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!