Sekilas Info

Polisi Ringkus 2 Penganiaya Warga di Buru

AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi berhasil meringkus dua penganiaya warga di Kabupaten Buru.

Kedua penganiaya tersebut yaitu Ibrahim Aihena alias Bayu (26)  warga Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten  Maluku Tengah  yang saat ini berdomisili di Anahoni Kecamatan Teluk  Kayeli Kabupaten  Buru dan Umar Cira (47) warga Wamsisi, yang saat ini berdomisili Desa Pela Kecamatan Batabual Kabupaten Buru.

Wakapolres Pulau Buru Kompol Ruben MH Sihombing didampingi Kasat Reskrim Iptu Bambang Sundawa, Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan dan Kapolsek Batabual Ipda Tamrin Buton serta Paur Humas Polres Pulau Buru di Namlea, Kamis (6/10/2022) menjelaskan, tersangka Ibrahim Aihena alias Bayu ditahan lantaran menganiaya Abdulah Latbual Alias Abdul. Sedangkan  Umar Cira juga ikut ditahan lantaran menganiaya Misra Buton.

“Kedua pelaku ini menganiaya korban di lokasi berbeda,” ujar Ruben.

Menurutnya, untuk tersangka Ibrahim Aihena alias Bayu melakukan  penganiyaan berat kepada korban di Bantaran kali Anahoni Desa Kayeli.

"Korban dianiaya oleh pelaku di bantaran kali Anahoni Desa Kayeli," ungkapnya.

Pria 26 tahun ini menganiaya Abdulah Latbual Alias Abdul bersama pelaku lainnya.

"Pelaku lainnya sementara dalam pencarian. Sedangkan tersangka Ibrahim Aihena alias Bayu sudah resmi ditahan. Sementara itu barang bukti berupa satu buah pisau  masih  dalam pencarian," kata Ruben.

Untuk itu, terhadap pelaku dijerat dengan pasal /ancaman hukuman pasal 170 ayat 2 Ke-1e dan atau 351 ayat 1  yang berbunyi “barangsiapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tujuh tahun penjara”.

"Pelaku saat kejadian telah dipengaruhi minuman beralkohol dan melakukan penikaman," ujarnya.

Sementara itu tersangka Umar Cira melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Misra Buton.

Barang bukti untuk kasus ini, polisi menemukan satu buah parang, satu suah baju milik pelaku, satu buah celana milik pelaku dan satu buah baju milik korban.

"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman sesuai pasal 351 Ayat 2 KHUP jo ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara masimal 5 tahun," ungkapnya

Ia menambahkan, motifnya diduga lantaran sakit Hati. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!