Sekilas Info

Kejari Tanimbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif BPKAD, Ini Kendalanya

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Hingga saat ini, Rabu (19/10/2022), Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat senilai Rp 9 miliar.

"Belum ada tersangka yang ditetapkan. Harap sabar dulu, lagi finishing beberapa saksi yang diperiksa," tandas Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).

Menurut Agung, dari 81 total ASN pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tersebut, masih tersisa beberapa ASN lagi yang belum diperiksa. Nantinya setelah semua rampung, barulah penyidik mengajukan perhitungan kerugian negara.

"Kalau kerugian negaranya sudah ada, tinggal tentukan siapa yang paling bertangungjawab. Jangan kira kita diam," ujarnya.

Sementara terkait perluhkah penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut, Agung mengatakan, sementara penyidik masih menilai para saksi yang diperiksa ini dianggap koperatif. Artinya, belum terindikasi menghilangkan barang bukti.

"Mereka justru rugi kalau hilangkan barang bukti," ujarnya.

Walau begitu, jelas Agung, penyidik belum memanggil mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!