Sekilas Info

Warga Malteng Tega Setubuhi Anaknya Sendiri

MASOHI, MalukuTerkini.com – Kasus persetubuhan terjadap anak di bawah umur yang dilakukan orang-orang terdekat korban terjadi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Seorang pria berinisial A (38) yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng tega melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang karena keluar rumah tanpa informasi selama berhari-hari.

Lporan tersebut direspon Satreskrim Polres Malteng untuk mencari tahu keberadaan korban. Ternyata korban pergi ke Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.

Setelah korban sudah diketahui keberadaannya kemudian balik lagi ke Maluku Tengah. Korban kemudian dimintai keterangan dan mengaku pergi ke luar Maluku itu untuk menghindar dari A yang adalah orang tua kandung sendiri.

Ayahnya itu sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 telah empat kali setubuhi korban.

Atas ungkapan korban tersebut, ibu korban melayangkan laporan polisi pada 15 Oktober 2022.

Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menangkap  A.

Hasil pemeriksaan terkuak bahwa A benar menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

"Tersangka telah menyetubuhi anak kandung sendiri sebanyak empat kali," ungkap Wakapolres Maluku Tengah Kompol M. Bambang Surya di Mapolres Malteng, Masohi, Rabu (19/10/2022).

Kompol Bambang juga merimcikan awal mula tersangka lakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri itu sudah sejak korban masih duduk di bangku SD tahun 2018. Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022 lakukan hal yang sama. Korban sekarang sudah duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan tersangka sebelumnya ada residivis dengan kasus yang sama tahun 2011 namun korban adalah orang lain.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkapnya.

Galuh kemudian menegaskan bahwa ancaman penjara bagi tersangka adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Ancaman  Hukuman Penjara paling singakt 5  Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari dari ancaman pidana di atas (karena di lakukan oleh orang tua kandung)," tandasnya. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!