Dinkes Ambon: Apotek Stop Jual Obat Sirup!
AMBON, MalukuTerkini.com - Dinas Kesehatan Kota Ambon mengimbau kepada seluruh apotik maupun toko obat untuk tidak memperjualbelikan obat sirup apa pun jenisnya.
"Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan telah ditegaskan obat sirup tidak boleh diperjual belikan. Olehnya itu, kami telah memberikan surat edaran ke seluruh apotik dan toko obat untuk tidak boleh lagi ada penjualan obat sirup," tandas Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga melarang kepada tenaga medis baik di fasilitas kesehatan maupun tidak untuk tidak memberikan resep obat sirup dalam bentuk apa pun.
Dikatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka apotik, toko obat maupun tenaga medis hanya bisa menggunakan obat berupa tablet, puyer ataupun kapsul.
"Jadi hanya bisa untuk obat dalam bentuk tablet, puyer atau kapsul yg selama ini digunakan, karena nanti setelah penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita menunggu tindakan selanjutnya dari kementerian seperti apa. karena tugas kita hanya mengawasi dan memberokan edaran bahwa untuk sementara obat sirup tidak diperjualbelikan," katanya.
Pelupessy menjelaskan, ada tiga zat yang dicurigai dapat berbahaya bagi kesehatan anak yaitu Etilen Glikol (EG), Ditilenogil dan Etiledi Golbatileter yang dapat menjadi pemicu gangguan ginjal akut.
"Tiga bahan ini yang biasa terkandung pada pemanis di obat sirup, dimana ketika anak-anak minum obat mereka suka. Bahan dicurigai ini dapat mempengaruhi gigi dan bahkan ginjal akut seperti kasus yg terjadi saat ini diluar sana,"jelasnya. (MT-05)
Komentar