Beri Pengarahan bagi Penyidik, Ini Harapan Kapolda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, meminta setiap penyidik agar dapat menggunakan hati nurani untuk memberikan rasa keadilan yang benar (legal dan legitimasi) bagi masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Kapolda Maluku saat memberikan pengarahan kepada Perwira/Penyidik Pembantu Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba yang digelar di Rupatama Mapolda Maluku, Ambon, Senin (31/10/2022).
Hadir dalam pengarahan tersebut yaitu Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Kabid Propam dan Kapolres/ta jajaran malalui zoom meeting.
Kepada seluruh personel, Kapolda mengajak untuk senantiasa mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas apa yang dimiliki saat ini.
"Mari kita memiliki rasa syukur yang tinggi terhadap apa yang sudah kita miliki, dengan bersyukur kita akan memiliki hidup yang tentram," ungkapnya.
Setiap personel Polri juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang keluar dari tugas maupun melenceng dari kode etik.
"Saya berharap jangan ada lagi ada anggota yang membuat pelanggaran-pelanggaran berat baik profesi maupun kode etik," tandasnya.
Menurut Kapolda, perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, sehingga setiap personel Polri di Maluku harus senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Saya menyampaikan kepada para anggota kita harus berhati-hati dalam pelaksanaan tugas di lapangan, karena teknologi saat ini memiliki ancaman kejahatan berupa isu hoax dan sebagainya," ujarnya.
Kapolda kembali mengingatkan kepada anggota agar selalu menanamkan etos kerja sebagai abdi utama daripada nusa dan bangsa.
"Etos kerja sebagai abdi utama daripada nusa dan bangsa penyidik untuk mewujukan manfaat hukum, keadilan dan kepastian hukum. Penyidik harus menggunakan hati nurani untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (legal dan legitimasi)," ujarnya.
Setiap penyidik diingatkan untuk tidak mengkomersialkan pasal-pasal dalam hukum, atau merekayasa kasus. Bila bisa mempermudah, jangan malah mempersulit masyarakat.
"Jangan komersialisasi pasal-pasal dalam hukum/rekayasa kasus, bila bisa dipermudah jangan dipersulit. Bekerja secara yuridis, profesional serta menjunjung tinggi HAM," katanya.
Ia juga meminta penyidik untuk dapat membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang baik dengan siapapun yang sedang berperkara hukum.
"Tidak ada target yang bersifat materi, sebaliknya target adalah penyelesaian hukum yang bermartabat dan berkeadilan," jelas Kapolda.
Setiap penyidik, pinta Kapolda, diharapkan agar tetap menangani kasus-kasus yang menjadi tunggakan perkara. Jangan ada kesan mendiamkan perkara.
"Terus tingkatkan kompetensi dan kemampuan sesuai dengan hakikat ancaman dan tantangan bidang hukum. Tingkatkan budaya malu melanggar hukum karena kita adalah penegak hukum," harapnya. (MT-04)
Komentar