Sekilas Info

Jadi Tersangka Setubuhi Remaja, Suami Pejabat Pemkab Tanimbar Praperadilan Polisi

Ilustrasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus setubuhi remaja hingga hamil oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, RL pelaku setubuhi remaja hingga hamil, telah mengajukan gugatan praperadilan.

RL alias R merupakan suami dari salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Ia melalui kuasa hukum Nelson Sianressy dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat beberapa waktu lalu.

"Iya dari kuasa hukumnya tersangka telah ajukan praperadilan," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  Iptu Axel Pangabean, kepada malukuterkini.com, Senin (31/10/2022).

Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini mengatakan, jika pihaknya tengah digugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Gugatan praperadilan ini untuk penetapan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial RL," ujarnya.

Sebagaimana diketahui,  penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menahan RL, pelaku setubuhi remaja hingga hamil, Kamis (20/10/2022)

RL alias R merupakan suami dari salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

RL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/10/2022) setelah penyidik gelar perkara. Namun lantaran pelaku baru tiba di Saumlaki Selasa (18/10/2022) sehingga baru menjalani pemeriksaan Kamis (20/10/2022)  dan langsung ditahan.

Sesuai Laporan Polisi (LP) masuk tertanggal 29 Mei 2022, terungkap tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak bulan Juli 2019 di Saumlaki.  Saat itu korban masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Perbuatan bejat tersebut, kembali dilanjutkan tersangka sekitar bulan Juli 2019. Hingga akhir 2019, tersangka sudah empat kali melakukan aksi bejat dengan korban. Tahun 2020, tersangka tercatat melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali. Selanjutnya enam kali di tahun 2021 dan enam kali juga di tahun 2022 ini,

Aksi bejat tersangka ini terungkap, setelah orang tua korban pada 22 Mei 2022 mengetahui korban hamil dan setelah diinterogasi korban pun mengungkapkan kronologis aksi bejat tersangka. Saat ini korban telah melahirkan. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!