Napi Lapas Ambon Terlibat Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

AMBON, MalukuTerkini.com – AHD, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas IIA Ambon dijerat pasal berlapis .
Tersangka kasus narkotika jenis ganja ini kembali dijerat oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ia merupakan WBP yang diserahkan Senin (17/10/2022) lalu oleh petugas Lapas Ambon setelah diamankan sebagai pemilik barang harap jenis ganja yang dipesan dari luar lapas.
“AHD ini tersangka di tahan karena tertangkap memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket dan dijerat pasal 111 ayat 1 (ancaman hukuman 4 – 20 tahun) dan pasal 114 ayat 1 (ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara)," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada malukuterkini di ruang kerjanya, Senin (31/12/2022).
Menurut Moyo, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat perkara ini akang di serahkan ke jaksa (tahap 1).
“Dalam kasus ini awalnya diserahkan dua WBP yang diduga terlibat namun dalam pengembangan ternyata hanya satu orang yang terbukti. Hanya satu saja tersangka,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dua orang WBP pada Lapas Kelas IIA Ambon, diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (17/10/2022).
Kedua napi masing-masing AHB dan D. Mereka berdua merupakan napi kasus penyalagunaan narkotika yang masih menjalani masa hukumannya.
Penyerahan kedua napi ini kepada anggota Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah ditemukan barang bukti satu paket ganja dan berdasarkan hasil interogasi/pemeriksaan terhadap keduanya sebagai pemesan barang haram tersebut.
"Jadi AHB yang memesan (punya uang) sedangkan si D yang memesan menggunakan jalurnya, kemudian menyuruh napi asimilasi untuk ambil barang diluar tetapi napi asimilasi melaporkan ke Ka KPLP dan diambil ketika diperiksa ternyata ditemukan ganja sehingga kedua napi dipanggil, mereka berdua diperiksa, dan diinterogasi terbukti dan langsung dikoordinasikan dengan Polresta dan dikirim dua anggota kemudian diserahkan kepada mereka untuk dilakukan pengembangan projusticia," jelas Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com.
Menurut Saiful, dengan diserahkan kedua napi itu maka akan bertambah dalam hukuman. (MT-04)











Komentar