Polisi Ringkus Residivis Pencurian & Penggelapan di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - PYS (40) residivis tindak pidana pencurian dan penggelapan berhasil diringkus personel Unit Buser dan Subnit I Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Penangkapan dilakukan Jumat (28/10/2022). Ada beberapa TKP dimana pelaku beraksi. TKP diantaranya Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan korban FK sekitar bulan Agustus 2022 dan dilaporkan Kamis 27 Oktober 2022. Barang bukti satu unit HP merk Redmi warna hitam," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik di Ambon, Senin (31/10/2022).
Menurut Mido, modus dilakukan pelaku mengambil HP milik korban yang berada di dalam saku celana saat berada di dalam angkot.
Selanjutnya TKP terminal transit Passo pada Sabtu (27/10/2022) pukul 13.00 Wit dengan korban JM yang mengakibatkan satu unit HP jenis Xiaomi 5A ludes.
"Di TKP terminal transit ini modusnya pelaku berpura - pura meminjam HP korban dengan tujuan menelepon temannya, saat korban lengah tersangka melarikan diri dengan membawa HP korban," ungkapnya.
TKP selanjutnya kata Mido, di SMAN 14 Passo Kota Ambon. Saat itu pelaku melancarkan aksinya Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIT dan berhasil membawa satu unit HP merek Oppo A1k milik seorang guru.
"Modusnya pelaku masuk ke dalam sekolah (TKP) disaat korban sedang mengawasi muridnya kerja bakti kemudian tersangka mengambil HP milik korban," katanya.
Mido mengaku pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah dal penyidikan.
"Tersangka ini merupakan residivis pada sekitar bulan november 2020. Tersangka pernah ditangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta Pulaj Ambon dan Pp Lease karena melakukan tindak pidana penggelapan dgn modus operandi meminjam HP milik Korban (ada 2 korban di waktu yang berbeda), saat Korban lengah lalu Tersangka membawa lari HP milik korban yang terjadi bertempat di Terminal Mardika," ungkapnya.
Perbuatan tersangka sekitar akhir bulan Agustus 2022, Tersangka telah menjalani hukuman pidana penjara dan lepas bersyarat, hasil pendalaman/ pengembangan sementara, selain 3 (tiga) kejadian pencurian dan penggelapan tersebut diatas, Tersangka telah sering/ berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika yang dilakukan pada sekitar akhir bulan Agustus - akhir bulan Oktober 2022 ini. (MT-04)
Komentar