1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Ambon Dibekuk

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - RZ alias F alias LM dan RH alias  K berhasil dibekuk oleh personel Unit Buser dan Subnit II Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (29/0/2022).

Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit  sepeda motor Yamaha Mio Z milik S.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease, AKP Mido Yohanes Manik menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak Sabtu (21/5/2022) pukul 03.00 WIT dengan TKP di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Ia menjelaskan saat kejadian kedua tersangka melintas dengan sepeda motor di TKP dan mengetahui sepeda motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang sehingga RZ alias F turun dari motor yang dibonceng oleh tersangka RH alias L, menghampiri motor korban kemudian menaiki dan mendorong motor tersebut lalu dibantu dorong oleh tersangka RH alias L untuk membawa kabur motor milik korban.

"Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan  pasal pencurian dengan pemberatan sbgmn dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke  - 4 KUHPidana," jelasnya. (MT-04)

Berita Lainnya