Eks Bupati Bursel Divonis 6 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tipidkor menjatuhkan vonis kepada eks Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop S Soulisa, dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis ini bacakan oleh majelis hakimyang diketuai oleh Nanang Zulkarnain Faisal dalam sidang dengan agenda putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/11/2022).
Terdakwa Tagop sendiri dihadirkan secara virtual lewat aplikasi zoom. Sementara tim kuasa hukum terdakwa dihadiri oleh Diom Pongkor cs.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penetapan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetapi ditahan. Membebankan biaya perkara Rp 10.000," tandas hakim.
Vonis majelis hakim dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek infrastruktur selama periode jabatan Tagop sebagai Bupati Bursel tahun 2011-2021 ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis majelis hakim, tersebut Jaksa KPK langsung menyatakan banding.
"Majelis hakim yang mulai kami menyatakan banding," tandas Jaksa.
Sementara terdakwa Tagop menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih yang mulia, saya minta waktu pikir-pikir," ujarnya. (MT-04)