Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal di Gunung Botak

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil meringkus dua penambang ilegal di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kedua yang diringkus adalah Lukman Lataka dan Marwan ST. Penangkapan dilakukan secara terpisah setelah penyidik berhasil mendapatkan sejumlah bukti pada 10 November 2022 lalu.
Lukman berhasil diringkus lebih awal kemudian dari LL, polisi meringkus Marwan.
"Telah dilakukan pengungkapan tindak pidana terkait masalah pertambangan mineral dan batubara dengan TKP di jalur H Desa Wamsait, Kecamatan Waylata, Kabupaten buru tepat di lokasi PT SSS. Untuk tersangka ada dua orang," jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli dalam keterangannya bersama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022).
Andi menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap kedua ini setelah semua bukti sudah ditemukan.
Motifnya, jelas Andi, mencari keuntungan memperkaya diri dengan cara melakukan Pertambangan emas tanpa izin Kemudian dari tersangka Lukman melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode rendaman di lokasi bekas perusahan PT SSS selanjutnya material pasir mengandung logam emas diolah oleh tersangka Lukman diperoleh dari stok bekas perusahaan PT PIP atas izin tersangka Marwan dan kemudian diisi 3.500 karung yang diangkut dengan cara dompeng atau dengan mesin pompa atau disedot dengan mesin pompa.
"Dalam proses ini tersangka Marwan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Yang dilakukan upaya Kamis (10/11/2022) pukul 14.30 WIT, kita langsung melakukan pengecekan ke lokasi di PT SSS dan ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas dan bahan berbahaya. Barang bukti lebih banyaknya di lokasi termasuk ada juga sianida, 502 unit mesin pompa dan beberapa mesin lain termasuk dari buku-buku casan hasil penjualan bahan-bahan tersebut dan beberapa HP yang menjadi barang bukti yang disita," jelasnya.
Selain itu dari hasil pemeriksaan transaksi dan langkah-langkah mengakui bahwa kedua masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan sejak Oktober 2022 sampai terakhir ditangkap.
"Sudah dilakukan koordinasi dengan para ahli dari dinas SDM yang mana sudah menyatakan bahwa menyatakan dilakukan oleh kedua tersangka tersebut melawan hukum berdasarkan pasal 158 Jo 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 kemudian tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara kemudian terkait masalah Mamae sehingga tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana pada halaman 5 tahun dengan denah paling banyak Rp 100 milyar," ungkapnya.
Sementara , Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menegaskan, yang dilakukan adalah penegakan hukum dan itu menjadi atensi pimpinan dalam hal ini Kapolda Maluku.
"Yang kami lakukan adalah penegakan hukum kepada siapa saja yang bermain berusah masuk disana. Ada dua perusahan PT SSS dan PT PIP namun sudah tidak beroperasi tetapi ada beberapa warga yang berusaha masuk melakukan aktivitas disitu. Memang kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang ini selain yang sebelum-sebelumnya," tandasnya. (MT-04)
Komentar