Sekilas Info

Ini Besaran UMK Ambon 2023

AMBON, MalukuTerkini.com - Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kota Ambon dengan para pelaku-pelaku usaha, diputuskan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) naik menjadi Rp. 2,8 juta dari sebelumnya Rp 2,7 juta.

"Dari hasil rapat dengan dewan pengupahan Kota Ambon, untuk UMK tahun 2022 yang akan diberlakukan di tahun 2023 telah disepakati UMK senilai Rp 2.8 juta jadi mengalami peningkatan sebesar 8,7 persen. Dan UMK ini nanti kami akan usulkan ke pemprov untuk ditetapkan,"kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon Steven Patty kepada wartawan usai rapat umum penyusunan UMK di Ambon, Jumat (2/12/2022).

Dikatakan, usai rapat pihaknya langsung turun melakukan sosialisasi kepada perusahan dan pelaku-pelaku usaha di Kota Ambon.

"Usai ini kita langsung turun sosialisasi, ke perusahaan-perusahaan, dan ketika penetapan kita juga akan lakukan sosialisasi," katanya.

Terkait dengan perusahaan yang upahnya tidak sesuai UMK, Patty mengatakan UMK diberlakukan kepada usaha yang besar sedangkan mereka usaha mikro dan kecil tidak berlakukan UMK. Dan UMK berlaku kepada pekerja dibawah satu tahun serta perusahaan yang memiliki job kecil.

"Jadi ini hanya berlaku untuk usaha besar tidak mikro dan kecil. Dan UMK ini juga untuk mereka yang bekerja paling lama satu tahun atay bagi perusahaan yang jobnya paling kecil. Sedangkan pekerja yang lebih dari satu tahun, banyak menggunakan struktur skala perusahaan," katanya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!