Sekilas Info

Kejari Tanimbar Musnahkan Barang Bukti 6 Perkara Inkracht

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)  menusnahkan barang bukti dari enam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (14/12/2022).

Kasi Intel Kejari Kepulauam Tanimbar, Agung Nugroho, mengaku barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Diantaranya, Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.B/ 2022/PN Sml dengan nama terdakwa Ridwan Sanusi alias Iwan dengan barang bukti berupa satu buah parang yang berukuran panjang 70 cm dengan lebar 5 cm dan pegangan tersebut dari kayu yang berwarna hitam, kemudian pada pegangan juga terdapat lingkaran besi yang berupa cincin pengait berwarna silver,” ungkap Agung di Saumlaki, Rabu (14/12/2022).

Selain ada, jelasnya, ada juga barang bukti putusan Pengadilan Nomor 45/Pid.B/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Bruno Saikmat alias Bruno dengan barang bukti berupa 1 buah kayu rep berukuran kecil dengan panjang 50 cm. Perkara ketiga yakni putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Yunita dengan barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) produk kecantikan berbagai merek.

“Ada juga barang bukti putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Edoardus Sunlety alias Edison alias Edo alias Edi alias Edward dengan barang bukti satu lembar kaos berwarna kombinasi kuning, merah dan orens serta bergambar pemandangan pantai dan dibagian belakang kaos tersebut terdapat noda darah,” jelas Agung.

Tak hanya itu, Kejari Tanimbar juga memusnahkan barang bukti Putusan Pengadilan Nomor 83/PID/2022/PT Amb dengan nama terdakwa Dolfries Neununy alias Dolfis berupa 1 buah baju kaos warna abu-abu.

“Begitu juga barang bukti putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Sml dengan nama terdakwa Elieser Natar alias Lukman berupa satu lembar celana jeans pendek berwarna biru bermerk Lois yang terdapat bercak darah dan satu lembar baju kaos berwarna biru hitam bertuliskan Vespa Service bergambar Vespa,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, katanya, dengan cara dibakar, dipotong-potong serta dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Barang bukti yang dimusnahkan totalnya berjumlah 92 item,” kata Agung.

Pemushanan tersebut turut disaksikan oleh Kajari KKT Gunawan Sumarsono, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Stepanus Simon Sesa. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bambang Irawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gideon Ardana Reswari, Kepala Seksi Inteliijen Agung Nugroho srta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara El Imanuel Lolongan. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!