Sekilas Info

Jaksa Datangi Kantor Inspektorat Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (19/12/2022) pukul 14.00 WIT.

Tim yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan Barang Bukti Bambang Irawan bersama sejumlah penyidik lainnya datang dengan menenteng 1 buah laptop dan konteiner plastik yang berisi ratusan dokumen barang bukti berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp 9 milyar tahun anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pantauan malukuterkini.com, jaksa penyidik langsung masuk ke ruang kerja Inspektur Pembantu (Irban) IV.

Tampak para penyidik tanpa basa-basi langsung mulai membuka isi konteiner plastik yang dibawa tersebut.

Inspektur Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jeditha Huwae, yang dikonfirmasi malukuterkini.com diruang kerjanya, menjelaskan kedatangan jaksa penyidik untuk mensikronkan barang bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang telah tuntas diperiksa oleh inspektorat.

"Kami sudah tuntas pelajari BAP yang diberikan jaksa, tahap selanjutnya kita minta data berupa bukti-bukti untuk kita sinkronkan apakah cocok ataukah tidak," tandas Huwae.

Mengingat bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya, semua telah dipegang oleh kejaksaan. Dan pihak inspektorat tidak memegang satu buktipun, maka itu pemeriksaan barang bukti ini didampingi jaksa penyidik.

Dimana ada sebanyak 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah. Totalnya 2.166 SPPD. Dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah Rp6 milyar lebih dan luar daerah Rp2,8 milyar.

"Setelah kita teliti BAP dari kejaksaan, memang ada selisih angka lebih rendah dari temuan kejaksaan. Tetapi tidak jauh dari angka Rp6,7 milyar perkiraan kerugian negaranya. Intinya tetap menunggu hasil akhir dari semua tahap ini," jelas Huwae.

Hingga Senin (19/12/2022) sore, tim penyidik kejaksaan belum dapat dikonfirmasi, lantaran hingga saat ini masih berada didalam ruangan Irban IV melakukan sinkronisasi berkas dan barang bukti. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!