Pemkot Ambon Sosialisasi Perwali Terkait Perpajakan

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon terkait perpanjakan.
Sosialisasi Perwali nomor 54 tahun 2022 tentang NJOP PBB dan Perwali nomor 55 tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Kepada Wajib Pajak tersebut berlangsung di Ambon, Rabu (25/1/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan pemkot dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sangat tergantung kepada pendapatan daerah, karena akan memungkinkan pemerintah untuk bisa mengambil berbagai kebijakan pembangunan yang pada akhirnya akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Ambon.
Untuk diketahui, pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain, dan pendapatan lainnya.
"Sumber-sumber pendapatan inilah yang terus diupayakan untuk ditingkatkan oleh pemkot dan dia merupakan salah satu dari 11 kebijakan pemerintah menjabat walikota yaitu optimalisasi pajak daerah. Kenapa ini penting, karena sumber pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah kota Ambon selain dari dana DAK dan DAU, ini bisa membantu kita untuk pembangunan kota ini," katanya.
Dijelaskan, untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan aset daerah, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum pemungutan pajak.
"Perwali nomor 54 dan nomor 55 tahun 2022 merupakan perwali yang saling melengkapi dan merupakan langkah lanjut atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemkot dengan BPN penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah," jelasnya. (MT-05)
Komentar