Sekilas Info

Banding Ditolak, Iptu Thomas Keliombar Segera Dipecat

Iptu Thomas Keliombar

AMBON, MalukuTerkini.com - Upaya banding yang dilakukan oleh personel Polda Maluku, Iptu Thomas Keliombar atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri kandas alias ditolak.

Sebelumnya Keliombar merupakan oknum polisi Ditsabhara Polda Maluku ini, sudah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik  yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Syarifudin didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana, Rabu (14/9/2022).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, upaya banding yang diajukan Keliombar sudah ditolak dan saat ini administrasi untuk PTDH sudah dipersiapkan dan dipastikan dalam waktu dekat segera tuntas .

"Untuk kasus Iptu Thomas Keliombar, bandingnya sudah ditolak dan sementara sudah disiapkan administrasi PTDHnya," jelas Ohoirat di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Kendati demikian, Ohoirat belum memastikan kapan dan hari proses PTDH dilakukan.

Keliombar terseret kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban seorang karyawan Alfamidi, Daud Manusama.

Tindakan brutal yang dilakukan mantan atlet tinju ini terjadi di parkiran Alfamidi kawasan Perigilima, Kota Ambon, Minggu (17/4/2022) malam.

Informasi yang dihimpun malukuterkini.com, terungkap vonis PTDH alias pecat dari dinas Kepolisian terhadap Iptu Thomas Keliombar diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Syarifudin didampingi ang komisi Kompol Hendra Haurissa dan K | Ferry Mulyana, Rabu (14/9/2022).

Putusan PTDH dijatuhkan kepada Keliombar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keliombar dikenal sudah seringkali berulah.

Terhadap putusan ini mantan Kapolsek Elpaputih ini masih mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Rabu (14/9/2022) membenarkan putusan PTDH terhadap Keliombar.

"Benar yang bersangkutan divonis PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Namun dia ajukan banding. Dia mempunyai hak untuk mengajukan itu. Tentunya dengan adanya banding maka akan dipertimbangkan oleh komisi banding," ujar Ohoirat.

Ia mengungkapkan, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 201 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pa ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tak hanya itu, terakhir Keliombar kembali berulah, Jumat (20/1/2023), di kawasan jalan Ay Patty, Iptu Keliombar berulah terhadap warga. Video rekaman Keliombar ini menyebar luas.

Namun dalam video berdurasi 46 detik yang terekam, Keliombar tampaknya membentak dan melakukan tindakan arogan sebagai seorang anggota polisi kepada masyarakat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!