Sekilas Info

Inilah 4 Perda yang Ditetapkan DPRD Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II tahun sidang IV 2022-2023 di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/2/2023).

Ada pun empat ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon yang ditetapkan menjadi perda yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembangunan Kepemudaan; serta Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan  Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan mmengatan, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam kemandirian serta dalam keadaan darurat.

"Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hakdalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan,kesehatan pekerjaan, politik, pemerintahan kebudayaan, kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu, harapan kita melalui Perda ini  maka Pemkot maupun DPRD wajib memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai penyandang disabilitas bahwa mereka sama dengan masyarakat lainnya dan memiliki hak untuk hidup bermasyarakat," katanya..

Untuk dapat memberikan aspek pelayanan kepada penyandang disabilitas, jelasnya. maka kedepan seluruh kantor pada lingkup Pemkot Ambon harus menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas.

Dijelaskan, keberadaan pemuda merupakan kekuatan moral kontrol sosial dan agen perubahan dalam menunjang pembangunan nasional. Peran pemuda dalam pembangunan bangsa perlu dipertegas dalam tatanan hukum didaerah, peran pemuda juga ditegaskan yang terkandung dalam Pancasila dan amanat undang-undang dasar 1945, maka dari itu potensi-potensi strategis pemuda perlu upaya kebijakan dan pengembangan secara terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan dan harus dikembangkan.

"Sehingga pembentukan perda tentang penyelenggaraan kepemudaan menunjukkan bukti bahwa etika terhadap etika pemerintah, masyarakat dan pemuda itu harus mendapatkan payung hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan melalui pelayanan kepemudaan dan harus berorientasi masa depan yang jangka panjang,"ucapnya.

Ia melanjutkan, bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional dan bahasa resmi sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi maka bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat banyak salah satunya adalah digunakan dalam berbagai acara resmi pada ruang publik yang bermakna umum untuk siapa saja khususnya masyarakat Indonesia yang terdiri atas suku dan bangsa.

Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia ruang publik dapat dipahami masyarakat Indonesia, sementara ketika penggunaan bahasa asing maka sebagian masyarakat belum tentu dapat memahaminya termasuk juga penggunaan bahasa Ambon.

"Bagaimana jika kita ingin mengungkapkan atau memperkenalkan bahasa Ambon seperti mangente Ambon kepada suku bangsa lain di Indonesia, maka pemerintah harus bisa mendedikasi keinginan warga masyarakat Ambon akan tetapi kita tetap harus mengutamakan bahasa Indonesia, maka dari itu ungkapan bahasa Indonesia untuk Ambon itu harus diutamakan sehingga melalui rancangan Perda ini selalu mengutamakan bahasa Indonesia diruang publik apabila kita menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik dan berusaha semaksimal mungkin maka orang memahami penambahan kalimat yang bukan aslinya yang tetap menjaga dan melestarikan budaya," ucapnya.

Sementara itu terkait dengan pengelolaan sampah, kata Wattimena , perkembangan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi dan pola masyarakat merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah.

“Setiap harinya masyarakat Kota Ambon menghasilkan sampah 925,67 meter kubik, dimana perkiraan 80% jumlah  ini ditimbun tempat pembuangan akhir sedangkan sisanya tertimbun diberbagai tempat sungai, tepi jalan bahkan tidak sedikit juga ada dilaut. Penumpukan sampah sebanyak itu apabila tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan dan menimbulkan berbagai permasalahan salah satunya menyangkut dengan kesehatan lingkungan. Dalam rangka mewujudkan kota Ambon yang bersih, sehat, nyaman, aman dan rapi sehingga maka diperlukan pengelolaan sampah bersama-sama antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Oleh karena itu, Paradigma dengan pengelolaan sampah bertumpuk ditempat akhir sudah harus diganti dengan paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan, " katanya.

Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta didampingi Wakil Ketua Rustam Latupono dan Wakil Ketua Gerald Mailoa. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!