Sekilas Info

Sah! Tak Ada Penambahan Dapil di Tanimbar

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Regen Lartutul

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daerah pemilihan (dapil) maupun kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Pemilu 2024 mendatang tak bertambah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 6 Februari 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Regen Lartutul kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Rabu (8/2/2023).

Ia merincikan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih tetap 25 kursi.

“Dengan rincian Dapil Kepulauan Tanimbar 1 yang mencakup Kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian dengan alokasi tetap 10 kursi, Dapil Kepulauan Tanimbar 2 (Kecamatan Selaru dan Wermaktian) 6 kursi. Sebelumnya pada Pemilu 2019 itu hanya 5 kursi. Dapil Kepulauan Tanimbar 3 (Kecamatan Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Molumaru serta Wuarlabobar) dari sebelumnya 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi. Jadi total kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap 25 kursi,”  rincinya

Perhitungan ini jelas Regen, dihitung berdasarkan daftar agregat per kecamatan dibagi dengan bilangan pembagian penduduk, sehingga mendapatkan jumlah kursi.

“Alokasi kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum bisa bertambah karena jumlah penduduk masih dibawah angka 200 ribu jiwa. Jika jumlah penduduk diatas limit tersebut maka bisa mendapat alokasi 30 kursi DPRD," jelasnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!