Catat! Inilah Sebaran Alokasi Kursi DPRD Kota Ambon per Dapil

AMBON, MalukuTerkini.com – Jumlah kursi DPRD Kota Ambon yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 tetap sama yaitu 35 kursi.
Kendati demikian, sebarannya per daerah pemilihan (dapil) justru mengalami perubahan. Ada dapil yang bertambah kursinya dan ada yang berkurang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 6 Februari 2023.
Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudin B Layn menjelaskan, Kota Ambon tetap terbagi dalam 4 dapil sama seperti Pemilu 2019.
“Dapil Kota Ambon 1 meliputi Kecamatan Sirimau A yaitu Rijali, Amantelu, Karang Panjang, Waihoka, Batu Meja, Baru Gajah, Uritetu, Hunipopu, Ahusen, Soya serta Kecamatan Leitimur Selatan dengan alokasi 7 kursi. Dapil Kota Ambon 2 meliputi Kecamatan Sirimau B : Keluarahan Pandan Kasturi, Negeri Hative Kecil, Desa Galala dan Negeri Batu Merah (9 kursi), Dapil Kota Ambon 3 meliputi Kecamatan Nusaniwe (9 kursi) dan Dapil Kota Ambon 4 Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon (10 kursi),” jelasnya.
Menurut Layn, pada Pemilu 2024 terjadi pergeseran alokasi kursi dari Dapil Kota Ambon 1 ke Dapil Kota Ambon 2.
“Hal ini lantaran berkurangnya jumlah penduduk di Dapil Kota Ambon 1 sehingga alokasi yang pada Pemilu tahun 2019 memperoleh 8 kursi kini turun menjadi 7 kursi di Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan Dapil Kota Ambon 2 dari sebelumnya 8 kursi bertambah menjadi 9 kursi. Jadi total alokasi kursi anggota DPRD Kota Ambon masih tetap 35 kursi sama dengan pemilu sebelumnya,” ungkapnya. (MT-08)











Komentar