Sekilas Info

Eks Raja & Sekneg Sirisori Islam Korupsi DD & ADD, Ini Tuntutan Jaksa

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, menuntut terdakwa eks Raja Negeri Sirisori Islam H Eddy Pattisahusiwa 6 tahun penjara sementara eks Sekretaris Negeri M Taha Tuhepaly 4 tahun penjara.

Tuntutan JPU, Ardy ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Siferer di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023).

Keduanya dituntut bersalah dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Sirisori Islam tahun 2018 - 2019.

"Menyatakan terdakwa  H Eddy Pattisahusiwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan primair," tandas Jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar terdakwa Pattisahusiwa membayar Denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa H Eddy Pattisahusiwa,  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 564.326.060,00  dan  bilamana terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan 1 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandas Jaksa.

Sementara terdakwa M Taha Tuhepaly, menurut JPU juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang  R.I. Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Tuhepaly dituntut pidana 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan  dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!