1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Guru Cabul di Taniwel Dibui

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - SW (52), guru pada salah satu Sekolah Dasar di daerah Taniwel akhirnya mendekam di Rutan Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Ia diringkus, Selasa (7/2/2023) karena  iduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Kamis (2/2/2023).

Gadis berusia 12 yang merupakan salah satu siswi SD kelas VI ini usai dicabuli langsung memberitahukan aksi behat gurunya tersebut kepada orang tuanya.

"Perbuatan bejat tersebut diketahui setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di sekolah. Yang bermula saat saat anak korban sementara bermain di depan kelas kemudian pelaku meminta anak korban untuk mencari buku di ruang perpustakaan. Namun sesampainya di perpustakaan pelaku bejat  mengikuti dari belakang  langsung mencabuli korban," jelas Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan didampingi, Wakapolres SBB Kompol Helda Misse Siwabessy dan Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres SBB, Senin (13/2/2023)

Akibat perbuatan bejat tersbut, menurut Kapolres, kini pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan tetap ditahan.

Ia menambahkan, polisi nenjerat yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (MT-04)

Berita Lainnya